Layanan pendaftaran Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan
Alur Permohonan dan Pemenuhan Standar Kesehatan Pengolahan PIRT.
SPP-IRT termasuk PB-UMKU pada Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dapat diakses melalui OSS dengan tahapan:
Industri Rumah Tangga Pangan yang dapat memiliki Izin Edar PIRT
Perseorangan, Apabila Non Perseorangan berbentuk Yayasan, Koperasi, CV, Firma
Tempat produksi berada di rumah atau ruko tempat tinggal
Produk selama 7 hari dengan suhu ruang 25-30°C
Dilakukan dengan cara manual hingga semi otomatis
Industri Rumah Tangga Pangan yang dikecualikan memiliki Izin Edar PIRT
Pangan Olahan yang disimpan dingin hingga beku
Pangan wajib SNI
Pangan yang diproses pembekuan
Pangan yang mencantumkan klaim
Pangan yang Organik
Pangan yang Import
Pangan diproses Iradiasi
Pangan wajib fortifikasi
Pangan untuk Keperluan Gizi khusus
Bahan Tambahan Pangan
Pangan yang diproses Sterilisasi Komersial dan Pasteurisasi
Kemasannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021. Label kemasan produk olahan pangan yang berizin edar dan dijual bebas di pasar harus mencantumkan informasi tertentu yang penting untuk keamanan konsumen dan kejelasan produk yang dikonsumsi.
Konten ini menampilkan alur pengajuan permohonan Sertifikat Pemenuhan Kewajiban Industri Rumah Tangga Pangan (SPP-IRT).
Temukan berita terbaru dan artikel menarik yang dapat menambah wawasan Anda di sini.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...