Digitalisasi Layanan Sertifikasi E-IRTP
Kota Yogyakarta

Layanan pendaftaran Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan

Dashboard

Alur Permohonan dan Pemenuhan Standar Kesehatan Pengolahan PIRT

SPP-IRT termasuk PB-UMKU pada Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dapat diakses melalui OSS dengan tahapan:

  1. Akses online single submission atau oss.go.id
  2. Mengisi data usaha dan pilih KBLI yang sesuai hingga terbit Nomor Induk Berusaha
  3. Pilih PB-UMKU SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan - Industri Rumah Tangga Pangan)
  4. Setelah memilih akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id
  5. Lengkapi data dan dokumen usaha dan produk (Surat Pernyataan dan label kemasan produk)
  6. Jika produk olahan pangan memenuhi kriteria maka SPP-IRT akan langsung terbit dan dapat digunakan
  7. Pemilik Usaha memiliki kewajiban selama 3 bulan sejak SPP-IRT terbit untuk memenuhi persyaratan standar kesehatan pengolahan pangan PIRT
  8. Masa berlaku SPP-IRT ini selama 5 tahun

Pelatihan Keamanan Pangan merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh pelaku usaha IRTP, agar pelaku usaha dapat menerapkan Cara Produksi Pangan Yang Baik di Industri RUmah Tangga Pangan. Untuk alur pendaftaranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Jogja Smart Service kemudian login atau buat akun jika belum memiliki
  2. Pilih menu Layanan E-IRTP
  3. Pilih menu pelatihan penyuluhan keamanan pangan
  4. Masukan data peserta pelatihan kemudian upload file KTP, Pas Foto, dan Izin Usaha untuk KTP luar Kota Yogyakarta
  5. Nama pendaftar harus sesuai dengan akun JSS.
  6. Setelah pendaftaran berhasil harap menunggu untuk dihubungi petugas Dinas Kesehatan terkait jadwal pelatihan
  7. Setelah mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan. Pelaku usaha dapat langsung mengunduh dan mencetak sertifikat secara mandiri

Standar Kesehatan Pangan Industri Rumah Tangga ini bertujuan untuk pengaturan penyelenggaraan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga bagi pelaku usaha terhadap pemenuhan minimal terhadap aspek higiene dan sanitasi dan dokumentasi sarana produksi dalam pengolahan pangan Industri rumah tangga dalam rangka menjamin keamanan pangan. Langkah untuk memenuhi standar kesehatan pirt sebagai berikut:

  1. Akses Jogja Smart Service kemudian login atau buat akun jika belum memiliki
  2. Pilih menu Layanan E-IRTP
  3. Pilih menu Standar Kesehatan Pengolahan PIRT
  4. Masukan data usaha IRTP
  5. Lengkapi Dokumen persyaratan
  6. Lengkapi data produk
  7. Lengkapi data penilaian mandiri
  8. Kemudian Petugas akan melakukan visitasi ke usaha IRTP yang terdaftar
  9. Setelah dilakukan visitasi pelaku usaha akan diminta melengkapi catatan visitasi melalui Tindak Lanjut Visitasi
  10. Setelah semuanya lengkap akan diterbitkan Sertifikat Standar Kesehatan Pengolahan PIRT melalui aplikasi dan dapat cetak secara mandiri

Industri Rumah Tangga Pangan yang dapat memiliki Izin Edar PIRT

Gambar

Pelaku Usaha

Perseorangan, Apabila Non Perseorangan berbentuk Yayasan, Koperasi, CV, Firma

Gambar

Lokasi

tempat produksi berada di rumah atau ruko tempat tinggal

Gambar

Masa Simpan

produk pada suhu
ruang selama 7 hari

Gambar

Suhu Penyimpanan

dengan suhu
ruang 25-30 C

Gambar

Pengolahan Pangan

dilakukan dengan cara manual hingga semi otomatis

Industri Rumah Tangga Pangan yang dikecualikan memiliki Izin Edar PIRT

Pangan Olahan yang disimpan dingin hingga beku

Pangan wajib
SNI

Pangan yang diproses pembekuan (Frozen food)

Pangan yang mencantumkan klaim

Pangan Organik

Pangan Import

Pangan diproses Iradiasi

Pangan wajib fortifikasi

Pangan untuk Keperluan Gizi khusus

Bahan Tambahan
Pangan

Pangan yang diproses Sterilisasi Komersial dan Pasteurisasi

Standar Label Kemasan Produk IRTP

Contoh

Berita & Artikel

Card image cap
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Card image cap
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Card image cap
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Card image cap
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Copyright 2019 DILAN E-IRTP - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta | All Rights Reserved