Digitalisasi Layanan Sertifikasi E-IRTP Kota Yogyakarta

Layanan pendaftaran Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan

Alur Permohonan

Alur Permohonan dan Pemenuhan Standar Kesehatan Pengolahan PIRT.

Permohonan PIRT OSS

SPP-IRT termasuk PB-UMKU pada Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dapat diakses melalui OSS dengan tahapan:

  1. Akses online single submission atau oss.go.id
  2. Mengisi data usaha dan pilih KBLI yang sesuai hingga terbit Nomor Induk Berusaha
  3. Pilih PB-UMKU SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan - Industri Rumah Tangga Pangan)
  4. Setelah memilih akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id
  5. Lengkapi data dan dokumen usaha dan produk (Surat Pernyataan dan label kemasan produk)
  6. Jika produk olahan pangan memenuhi kriteria maka SPP-IRT akan langsung terbit dan dapat digunakan
  7. Pemilik Usaha memiliki kewajiban selama 3 bulan sejak SPP-IRT terbit untuk memenuhi persyaratan standar kesehatan pengolahan pangan PIRT
  8. Masa berlaku SPP-IRT ini selama 5 tahun

Industri Rumah Tangga Pangan

Industri Rumah Tangga Pangan yang dapat memiliki Izin Edar PIRT

Pelaku Usaha

Perseorangan, Apabila Non Perseorangan berbentuk Yayasan, Koperasi, CV, Firma

Lokasi

Tempat produksi berada di rumah atau ruko tempat tinggal

Masa Simpan

Produk selama 7 hari dengan suhu ruang 25-30°C

Pengolahan Pangan

Dilakukan dengan cara manual hingga semi otomatis

Industri Rumah Tangga Pangan yang dikecualikan memiliki Izin Edar PIRT

Suhu Penyimpanan

Pangan Olahan yang disimpan dingin hingga beku

SNI

Pangan wajib SNI

Frozen food

Pangan yang diproses pembekuan

Tag Klaim

Pangan yang mencantumkan klaim

Organik

Pangan yang Organik

Import

Pangan yang Import

Iradiasi

Pangan diproses Iradiasi

Fortifikasi

Pangan wajib fortifikasi

Gizi Khusus

Pangan untuk Keperluan Gizi khusus

Bahan

Bahan Tambahan Pangan

Sterilisasi

Pangan yang diproses Sterilisasi Komersial dan Pasteurisasi

Informasi

Standar Label Kemasan Produk IRTP

Kemasannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021. Label kemasan produk olahan pangan yang berizin edar dan dijual bebas di pasar harus mencantumkan informasi tertentu yang penting untuk keamanan konsumen dan kejelasan produk yang dikonsumsi.

Alur

Alur Pengajuan SPP-IRT

Konten ini menampilkan alur pengajuan permohonan Sertifikat Pemenuhan Kewajiban Industri Rumah Tangga Pangan (SPP-IRT).

Berita dan Artikel

Temukan berita terbaru dan artikel menarik yang dapat menambah wawasan Anda di sini.

Blog Post 1
Jan 15, 2024 5 min read
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Blog Post 2
Feb 20, 2024 7 min read
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...

Blog Post 3
Mar 10, 2024 6 min read
Dinkes Kota Yogyakarta Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan...